KAMPAR KIRI, Detikriaunews.com - Seorang pria berinisial AR (30) ditangkap Polsek Kampar Kiri di Dusun Sukajadi, Desa Geringging, Kecamatan Kampar Kiri di rumahnya, pasalnya pelaku ini merupakan pengedar Narkoba yang sangat meresahkan masyarakat setempat, pada Selasa (13/1/2026) sekira pukul 15.30 Wib.
"Pelaku ini sangat meresahkan masyarakat dan juga licin. Pelaku pernah kita amankan sebelumnya pada bulan Agustus tahun 2025 namun tidak memiliki barang bukti. Namun kali ini pelaku tak bisa mengelak lagi," jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar.
Dikatakan Kapolsek, penangkapan pelaku bermula saat kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika Di Dusun Sukajadi Desa Sungai Geringging Kecamatan.
Setelah itu, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron untuk melakukan penyeledikan. "kemudian diketahui keberadaan pelaku di sebuah rumah yang diduga sering terjadi transaksi Narkotika dan langsung kita sergap. Darinya berhasil ditemukan satu paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya,"ujar Kapolsek.
Pelaku mengakui barang haram itu miliknya dan ia langsung kita bawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut. "Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai mana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,"tegas Kompol Zuhri.
Editor : Zunardi



