• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Pengarahan Dirjenpas Terkait KUHP dan KUHAP

    Rabu, 07 Januari 2026, Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T05:15:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Pasir Pengaraian, Detikriaunews.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti kegiatan virtual arahan dan pembahasan Langkah-Langkah Strategis pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025, khususnya pada bidang pelayanan tahanan, yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, pada Rabu (7/1/2026).


    Dari Lapas Pasir Pangarayan, kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat struktural serta staf yang membidangi registrasi dan pembinaan kepribadian serta kemandirian (Bimkemas). Kegiatan tersebut diikuti sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman terhadap kebijakan dan arah pelaksanaan tugas pemasyarakatan ke depan.


    Dalam kegiatan tersebut disampaikan arahan dan penekanan terkait mekanisme pelayanan tahanan pada masa transisi pemberlakuan KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025. Arahan tersebut menekankan pentingnya kesiapan satuan kerja pemasyarakatan dalam menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, turut disampaikan penguatan terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan.


    Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Sunu Istiqomah Danu, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana penting dalam memperkuat pemahaman jajaran, khususnya petugas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan tahanan dan administrasi pemasyarakatan.


    “Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh jajaran dapat memahami arah kebijakan serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi masa transisi perubahan hukum pidana. Hal ini penting agar pelaksanaan pelayanan tahanan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjunjung prinsip profesionalitas dan akuntabilitas,” ujarnya.


    Lebih lanjut disampaikan bahwa Lapas Pasir Pangarayan berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan serta melakukan penyesuaian secara bertahap dan terukur sesuai dengan arahan pimpinan. Dengan sinergi seluruh jajaran, diharapkan pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya di bidang pelayanan tahanan, dapat berjalan dengan tertib dan optimal.


    Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bekal awal bagi jajaran Lapas Pasir Pangarayan dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana, sekaligus mendukung penguatan pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang berlandaskan nilai Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel (PRIMA).


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini