Tembilahan, Detikriaunews.com - Lapas Kelas IIA Tembilahan kembali melaksanakan razia rutin kamar hunian sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan ini digelar pada Senin, 19 Januari 2026, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, bertempat di salah satu blok hunian. Razia diawali dengan briefing kepada seluruh petugas yang terlibat guna menyamakan persepsi, memastikan kesiapan, serta menegaskan pelaksanaan tugas secara profesional dan humanis.
Dalam pelaksanaannya, razia dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Seluruh warga binaan dikeluarkan sementara dari kamar hunian untuk dilakukan pemeriksaan badan, kemudian petugas melakukan penggeledahan setiap sudut kamar secara teliti. Selama proses berlangsung, warga binaan dikumpulkan di lapangan untuk menerima arahan dan penguatan disiplin dari jajaran pimpinan sebagai bagian dari pembinaan berkelanjutan.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan, di antaranya satu bilah pisau modifikasi, dua botol kaca, serta satu sendok besi. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Usai kegiatan, Kalapas Tembilahan bersama pejabat struktural memberikan pengarahan agar warga binaan senantiasa mematuhi peraturan, khususnya terkait larangan narkotika dan minuman keras yang dapat berujung pada sanksi disiplin.
Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban juga mengajak seluruh warga binaan untuk terus bekerja sama dengan petugas dalam menjaga situasi lapas agar tetap aman dan kondusif. Secara keseluruhan, kegiatan razia berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, sebagai wujud komitmen Lapas Tembilahan dalam melakukan deteksi dini gangguan keamanan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, tertib, dan berintegritas.
.
Editor : Zunardi



