• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    2 Tersangka Pencurian di Rumah Warga diamankan Polres Pelalawan

    Selasa, 06 Januari 2026, Januari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-01-06T06:00:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Pelalawan, Detikriaunews.com  - Pada hari Sabtu, 03 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wib, rumah korban Sdri. R di Jl. Pemda Gg. Ananda No. 10, Kec. Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan, menjadi sasaran pencurian. Pelapor,  Sdri R menerima telepon dari keponakannya, H, yang memberitahukan bahwa pintu gudang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.


    Korban Sdri. R kemudian menyuruh H untuk mengecek ke dalam rumah. Setelah dicek, beberapa unit AC sudah hilang dan kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan. Pada hari Senin, 05 Januari 2026, Ramlah mendatangi rumahnya dan menemukan bahwa beberapa barang miliknya telah hilang dicuri oleh pelaku.


    Barang-barang yang hilang antara lain 5 Unit AC, 2 Unit Kipas Angin, 1 Unit Printer, 1 Unit Televisi merk Samsung, 1 Unit sepeda Polygon, 1 Unit Vakum Cleaner, 2 Unit Mesin Air, 1 Unit Kompor Gas, dan 2 Buah tabung gas. Ramlah mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).


    Polres Pelalawan telah menerima laporan dan melakukan tindakan, termasuk memeriksa TKP, memberikan STPLP, mengamankan barang bukti, dan memeriksa pelapor dan saksi-saksi. Pelaku, N P dan M S, dijerat dengan Pasal 477 UU/2023 K.U.H.Pidana.


    Saksi-saksi, M. H dan K M L, telah dimintai keterangan oleh polisi. Mereka memberikan informasi penting terkait kejadian pencurian tersebut Unit Reskrim Polres Pelalawan segera melakukan penangkapan  terhadap para Tersangka pada hari Senin tgl 5 Januari  2026 sekitar pukul 14.00 wib


    Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, mengatakan bahwa polisi akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap pelaku pencurian dan apabila ada kejadian yang menonjol segera melaporkan ke no telp 110 dan akan ada operator yang melayani selama 1 x 24 jam , ujarnya.


    Polres Pelalawan meminta masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian pencurian kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini