• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Tim Elang Kuantan Satres Narkoba Polres Kuansing Amankan Kurir Sabu di Kuantan Sako, Ungkap 1,39 Gram Barang Bukti

    Rabu, 03 Desember 2025, Desember 03, 2025 WIB Last Updated 2025-12-03T07:05:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com — Komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Elang Kuantan Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang kurir sekaligus pengedar sabu berinisial HAS, (27), dalam operasi penindakan di Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, sekitar pukul 17.00 WIB. Selasa (02/12/2025)


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di desa tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi sabu.


    Saat penggerebekan dilakukan, tersangka HAS (27) ditemukan berada di dalam kamar rumah itu. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa ia baru saja mengonsumsi sabu di rumah neneknya yang masih berada di desa yang sama. Tim Elang Kuantan kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan barang bukti berupa pipet kaca berisi sabu, bong, plastik klip bening kosong, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika.


    Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka memperoleh sabu dari seorang pria berinisial F, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan secara online melalui kontak bernama TELKOMSEL dengan harga Rp3.000.000 untuk setengah kantong sabu. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan bahwa ia positif amphetamine.


    Kasat Res Narkoba menyampaikan arahan Kapolres bahwa Polres Kuansing akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan konsisten, dan kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar IPTU Hasan Basri.


    Tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar.


    Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini