• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Ungkap Kasus Penyalahgunaan Ganja, Satu Petani Diamankan di Perkebunan Sawit

    Jumat, 19 Desember 2025, Desember 19, 2025 WIB Last Updated 2025-12-19T06:42:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com — Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering. Seorang pria berinisial HS (35), warga Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, diamankan di areal perkebunan kelapa sawit PT Citra Riau Sarana, Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kamis (18/12/2025).


    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari pelimpahan seorang terduga pelaku beserta barang bukti oleh petugas keamanan perusahaan kepada Tim Elang Kuantan Sat Res Narkoba sekitar pukul 19.30 WIB.


    “Tim kami menerima satu orang yang telah diamankan oleh petugas keamanan PT Citra Riau Sarana karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis daun ganja kering. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Res Narkoba mewakili Kapolres.


    Dijelaskan, sebelumnya pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka diamankan oleh petugas keamanan perusahaan karena diduga mencuri berondolan sawit di area perkebunan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang yang dibawanya, ditemukan satu kantong plastik bening berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering.


    “Dari hasil penggeledahan awal di lokasi, petugas menemukan satu kantong asoy bening berisi diduga ganja di dalam tas tersangka. Temuan tersebut kemudian dilaporkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.


    Setelah menerima pelimpahan, Tim Elang Kuantan Sat Res Narkoba melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik bening berisi daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 9,19 gram, satu buah mancis, satu buah kaca pirex kosong, satu unit handphone merek Oppo warna ungu, satu unit sepeda motor, serta satu buah tas warna biru.


    Kasat Res Narkoba menambahkan, dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang berinisial Y dengan harga Rp400.000.


    “Peran tersangka adalah sebagai penyalahguna. Namun kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok atau jaringan di atasnya,” tegasnya.


    Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, tersangka HS dinyatakan positif THC, yang menguatkan dugaan sebagai pengguna narkotika.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini telah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.


    Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasat Res Narkoba juga mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.


    “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya.


    Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini