Tembilahan, Detikriaunews.com - Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan, jajaran petugas kembali melaksanakan razia rutin kamar hunian warga binaan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 27 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya deteksi dini serta komitmen mewujudkan lapas yang aman, tertib, dan kondusif.
Razia rutin tersebut dilaksanakan di kamar hunian Blok Jati kamar 05 Lapas Kelas IIA Tembilahan, dimulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Kegiatan diawali dengan briefing seluruh tim, kemudian dilanjutkan dengan pengeluaran warga binaan dari kamar hunian untuk dilakukan pemeriksaan badan. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap seluruh bagian kamar hunian, sementara warga binaan dikumpulkan di lapangan lapas untuk menerima pengarahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang berupa dua unit kipas angin, satu colokan listrik, dan dua kabel liar. Seluruh barang sitaan tersebut diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Usai razia, Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan bersama Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban serta pejabat terkait memberikan pengarahan kepada warga binaan, dengan menegaskan larangan keras terhadap pelanggaran berat seperti narkotika dan minuman keras yang akan berujung pada sanksi disiplin.
Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan Prayitno menegaskan bahwa razia rutin ini merupakan langkah nyata dalam menciptakan lingkungan lapas yang aman dan tertib. Sementara itu, Kasi Adm. Kamtib mengimbau warga binaan untuk terus bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya suasana lapas yang kondusif. Secara keseluruhan, kegiatan razia dan pengarahan berlangsung aman, tertib, dan lancar serta dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan.
Editor : Zunardi



