Inhu, Detikriaunews.com - Dalam rangka mendukung kelancaran Operasi Lilin Lancang Kuning Tahun 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan angkutan barang serta pembatasan jam operasional, sebagaimana diatur dalam SKB 3 Menteri dan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 500.11/1610/SETDA/2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 25 Desember 2025, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Penertiban dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Indragiri Hulu AKP Fikri Kurniawan, bersama personel Satlantas Polres Inhu dan didukung oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam kegiatan ini, petugas melakukan penindakan berupa sanksi teguran terhadap kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih yang masih beroperasi di luar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan. Para pengemudi juga diberikan imbauan secara humanis agar mematuhi aturan pembatasan operasional demi keselamatan bersama.
Kasat Lantas Polres Indragiri Hulu menyampaikan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, kelancaran arus lalu lintas, serta meminimalisir potensi kecelakaan, khususnya di masa libur Natal dan Tahun Baru yang ditandai dengan meningkatnya volume kendaraan.
“Penegakan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi upaya preventif agar aktivitas masyarakat selama Operasi Lilin berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar,” ujar AKP Fikri Kurniawan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi arus lalu lintas terpantau aman dan terkendali, serta seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif.
Satlantas Polres Indragiri Hulu mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mendukung terciptanya keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Editor : Zunardi



