• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Sungai Apit Ringkus Pengedar Shabu dan Ganja, Sita Hampir 100 Gram Ganja

    Rabu, 31 Desember 2025, Desember 31, 2025 WIB Last Updated 2025-12-31T16:44:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    SIAK, Detikriaunews.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Siak. Kali ini, Polsek Sungai Apit berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja dengan menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar.


    Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Parit Makmur, Desa Harapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, tepatnya di dalam rumah tersangka.


    Pelaku berinisial ZA (35), warga Kecamatan Sungai Apit, diamankan oleh Tim Unit Resnarkoba Polsek Sungai Apit Yang dipimpin oleh IPDA Arnes Renaldo Sitompul, S.H. bersama barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,90 gram dan ganja kering seberat 99,95 gram.


    Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku lain sebelumnya.


    “Penangkapan ini berawal dari diamankannya seorang pelaku lain, yang setelah diinterogasi mengakui bahwa shabu tersebut diperoleh dari ZA. Dari keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ZA di rumahnya,” jelas IPTU Budiman.


    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket shabu, dua paket ganja kering, tiga alat hisap shabu (bong), satu kaca pirex, satu bungkus rokok, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.


    “Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial EA, yang saat ini masih dalam pencarian dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” tambahnya.


    Hasil tes urine terhadap tersangka ZA juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC).


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.


    “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sungai Apit. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas IPTU Budiman.


    Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Apit untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika yang masuk dalam daftar pencarian orang.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini