KUANTAN SINGINGI, Detikriaunews.com — Polres Kuantan Singingi terus mengintensifkan upaya pencegahan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melalui kegiatan sosialisasi dan pemasangan maklumat di empat Polsek jajaran pada Senin (08/12/2025).
Langkah ini merupakan implementasi Program Prioritas Kapolri Nomor 5 tentang Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Kamtibmas, sekaligus bentuk komitmen Polres dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi PETI menjadi salah satu strategi penting untuk menekan aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merusak lingkungan. Ia menyampaikan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan, namun pencegahan melalui edukasi tetap menjadi fokus utama.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa PETI bukan hanya tindakan melanggar hukum, tetapi juga membawa kerusakan lingkungan yang dapat membahayakan generasi mendatang. Kesadaran masyarakat adalah kunci utama untuk menghentikan aktivitas ini,” ujar Kapolres.
Di wilayah Polsek Cerenti, sosialisasi dipimpin oleh Aipda Sofian Hadi yang menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI. Warga diingatkan bahwa kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal dapat berdampak panjang terhadap kehidupan sosial dan ekonomi mereka sendiri.
Sementara itu, Polsek Singingi Hilir juga melaksanakan kegiatan himbauan yang melibatkan sejumlah personel, antara lain Aipda Putut W.S, Aipda Marudut T.S, Bripka Khairi S, Bripka Rikhy H, dan Briptu Aidil. Para personel turun langsung memberikan edukasi kepada warga mengenai larangan PETI serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Kapolres memberikan apresiasi atas meningkatnya kesadaran warga terhadap bahaya PETI.
Di Kecamatan Logas Tanah Darat, personel Polsek setempat, Brigadir Ridwan dan Briptu Rizki R.G, turut melakukan penyebaran maklumat dan pemasangan poster larangan PETI di Desa Perhentian Luas. Selain memberikan edukasi, petugas juga menyampaikan ancaman hukum bagi para pelaku PETI sesuai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas setiap pelaku yang tetap nekat melakukan penambangan ilegal.
Polsek Pangean juga menggelar kegiatan penyuluhan dengan melibatkan KSPK II Raja Fiktori, Aipda Mukhlis, Bripka Mariono, dan Bripka Alek Sandra. Penyuluhan dilakukan langsung kepada warga Desa Sako, memberikan pemahaman mengenai dampak buruk PETI serta pentingnya menjaga kelestarian alam bersama.
Dalam penyampaiannya, Kapolres Kuansing menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Ia menyebutkan bahwa Polres Kuansing mengedepankan tindakan preventif untuk menekan aktivitas PETI, namun tetap siap melakukan tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya Polri dalam memberantas PETI. Pencegahan dan penindakan harus berjalan seiring untuk memastikan alam kita tetap terjaga,” tegas Kapolres.
Kegiatan serentak di empat Polsek jajaran ini menjadi bukti kuatnya komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari aktivitas penambangan ilegal.
Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi
Editor : Zunardi



