Pekanbaru, Detikriaunews.com - LPKA Kelas II Pekanbaru melaksanakan kegiatan Penyerahan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan sebagai bentuk pemenuhan hak anak binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh makna.
Acara diawali dengan pembukaan dan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang pemberian pengurangan masa pidana khusus kepada Anak Binaan. Pembacaan surat keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Subseksi Registrasi (Kasubsi Registrasi) LPKA Kelas II Pekanbaru.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian kata sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan oleh Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi (Kasi Registrasi dan Klasifikasi). Dalam sambutan tersebut disampaikan pesan motivasi kepada Anak Binaan agar senantiasa memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta memanfaatkan masa pembinaan sebagai bekal untuk kembali ke tengah masyarakat dengan sikap dan perilaku yang lebih baik.
Kegiatan penyerahan pengurangan masa pidana khusus ini menjadi wujud nyata komitmen LPKA Kelas II Pekanbaru dalam menjunjung tinggi prinsip pembinaan, keadilan, dan perlindungan hak anak dalam sistem pemasyarakatan.
Acara kemudian ditutup dengan kegiatan foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan kebersamaan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Editor : Zunardi



