Pasir Pengaraian, Detikriaunews.com - Jajaran Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti Sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Jumat (12/12/2025). Kegiatan ini terselenggara secara hybrid, dan jajaran Lapas Pasir Pangarayan mengikutinya secara virtual melalui Zoom Meeting dari Lapas.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, dan Universitas Surabaya sebagai narasumber. Melalui kegiatan ini, jajaran pemasyarakatan di seluruh Indonesia diharapkan dapat memperkuat pemahaman serta menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan arah penyempurnaan peraturan perundang-undangan.
Dari Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, hadir mengikuti kegiatan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Wahyu Ananda, beserta jajaran. Turut mengikuti pula Kasi Binadik dan Giatja, Sunu Istiqomah Danu, sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pemahaman regulasi di bidang pemasyarakatan.
Mewakili Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, Sunu Istiqomah Danu menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Kegiatan ini sangat penting sebagai upaya memperkuat pemahaman kami terhadap perkembangan regulasi, khususnya terkait pelaksanaan pidana. Dengan adanya sosialisasi ini, kami dapat menyesuaikan langkah kerja agar setiap proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Lapas Pasir Pangarayan dalam peningkatan kompetensi SDM. “Peningkatan kapasitas petugas menjadi prioritas kami agar kualitas pelayanan pemasyarakatan semakin profesional dan berintegritas,” tambahnya.
Keikutsertaan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen untuk terus memperbarui wawasan dan memastikan pelaksanaan tugas sejalan dengan perkembangan kebijakan hukum nasional.
Editor : Zunardi



