Pasir Pengaraian, Detikriaunews.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti kegiatan rapat virtual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Zoom Meeting, Rabu (24/12).
Rapat tersebut diikuti oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Satuan Kerja Pemasyarakatan yang melibatkan jajaran terkait, sebagai bagian dari penyampaian arahan dan penguatan pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Dalam rapat tersebut disampaikan sejumlah arahan, di antaranya terkait arahan teknis pemberian hak bersyarat bagi Warga Binaan, penyampaian laporan keuangan Inkopasindo, pembahasan pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal, serta ketentuan pemberian hak integrasi yang harus diusulkan sebelum pengusulan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).
Kegiatan rapat virtual ini diikuti oleh jajaran pejabat struktural eselon IV dan V serta staf, sebagai bentuk komitmen dalam menyelaraskan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dengan arahan pimpinan.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba melalui Kasi Binadik dan Giatja, Sunu Istiqomah Danu, menyampaikan bahwa arahan yang disampaikan dalam rapat tersebut menjadi pedoman penting bagi jajaran dalam melaksanakan tugas ke depan.
“Arahan ini menjadi penguatan bagi kami untuk memastikan seluruh proses layanan pemasyarakatan, termasuk pemenuhan hak Warga Binaan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui keikutsertaan dalam rapat virtual ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap arahan yang telah disampaikan guna mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang tertib dan profesional.
Editor : Zunardi



