KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com — Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polres Kuansing dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Minggu, (14/12/2025).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuansing seiring dilaksanakannya kegiatan sosialisasi, penyampaian himbauan, serta penyebaran maklumat dan poster larangan PETI oleh jajaran Polsek, Polres Kuatan Singingi.
“Polres Kuantan Singingi tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin. PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang bagi kehidupan masyarakat,” tegas AKBP R. Ricky Pratidiningrat.
Kapolres menjelaskan bahwa langkah sosialisasi ini merupakan upaya preventif dan persuasif agar masyarakat memahami dampak buruk PETI serta konsekuensi hukum yang mengikutinya. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi masa depan generasi mendatang.
“Lingkungan yang rusak akibat PETI akan merugikan kita semua. Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat untuk tidak melakukan PETI dan turut menjaga kelestarian alam demi anak cucu kita di masa yang akan datang,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Polsek menyampaikan secara langsung kepada masyarakat mengenai larangan melakukan pertambangan tanpa izin, sekaligus menyosialisasikan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kapolres Kuansing menambahkan bahwa Polres Kuantan Singingi akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan melalui sosialisasi berkelanjutan, serta tidak segan melakukan penegakan hukum secara tegas apabila masih ditemukan aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
“Kami mengedepankan langkah preventif dan edukatif, namun apabila masih ada pihak yang dengan sengaja melakukan PETI, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKBP R. Ricky Pratidiningrat.
Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi dan penyampaian himbauan ini, Kapolres Kuansing berharap terbangun kesadaran kolektif masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
Editor : Zunardi



