Tembilahan, Detikriaunews.com - Sebanyak 33 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilaksanakan pada Rabu, 25 Desember 2025, bertempat di Aula Dr. Sahardjo Lapas Tembilahan, sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
Pemberian remisi khusus Natal ini merupakan hak warga binaan yang beragama Nasrani dan telah memenuhi syarat administratif serta substantif. Remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Lapas Tembilahan dalam mendukung proses pembinaan yang humanis dan berkeadilan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan menyampaikan bahwa seluruh proses pengusulan hingga penetapan remisi telah dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mematuhi aturan selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.
Adapun rincian remisi yang diberikan terdiri dari remisi 15 hari sebanyak 4 orang, remisi 1 bulan sebanyak 21 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 6 orang, serta remisi 2 bulan sebanyak 2 orang, sehingga total penerima remisi khusus Natal 2025 di Lapas Tembilahan berjumlah 33 orang. Diharapkan, pemberian remisi ini dapat menjadi semangat baru bagi warga binaan untuk terus berperilaku positif dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Editor : Zunardi



