
PEKANBARU (detikriaunews.com) - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri memaparkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 kepada masyarakat di Jalan Bougenville Kecamatan Sail pada Jumat (28/11/2025). Perda ini berisikan aturan tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Puluha masyarakat memadati arena sejak sore hingga menjelang waktu magrib itu.
Tengku Azwendi menjelaskan, keberadaan perda ini menjadi acuan dalam menyelenggarakan layanan dan program kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan di Kota Pekanbaru. Serta untuk menjamin hak dasar warga dan menjamin perlindungan dan pemberdayaan sosial.

''Pada dasarnya aturan ini dibuat untuk menjamin penyelengaraan layanan dan program kesejahteraaan dengan tertata dan terarah,'' jelasnya.
Perda ini, jelas Politisi Demokrat, lahir pada 10 Februari 2023 dengan harapan dapat mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat bagi setiap warga Kota Pekanbaru sebagaimana amanat konstitusi bahwa negara bertanggungjawab atas kesejahteraaan umum.

''Pemerintah disini memandang kesejahteraan sosial bukan Hanya babian tanggung jawab sesaat tetapi juga bagian dari pembangunan berkelanjutan,'' paparnya.
Untuk mewujudkan tujuan dari perda ini tidak cukup dengan sosialisasi semata, oleh sebab itu diperlukan upaya nyata dari pemerintah dan masyarakat agar ketentuan yang tertuang dalam perda ini dijalankan secara efektif.

''Dengan sosialisasi ini semacam penting untuk dilakukan agar memastikan masyarakat tahu dan sadar akan keberadaan regulasi dan bisa memanfaatkan serta ikut berpartisipasi dalam sistem kesejahteraan sosial,'' tutup Tengku Azwendi. (Galeri foto)


