Bengkalis,detikriaunews.com - Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah Desa dalam pengelolaan Aset desa.di Desa kelapapati tahun 2025.
pemerintah kabupaten Bengkalis sangat Memperhati kan pemerintah Desa sehingga tidak kehilangan arah dalam pengelolaan Aset desa ,baik dari pemerintah kabupaten Bengkalis,mau pemerintah desa sendiri yang membeli Aset tersebut , sesuai dengan Dasar Hukum nya adalah Permendagri no.84 tahun2015 tentang struktur organisasi dan tata kerja pemerintah Desa. Dan Permendagri No.1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset desa. Dan permendagri nomor 137 tahun 2017 tentang kode Dan data wilayah administrasi pemerintahan. Permendagri no.3 tahun 2024 tentang perubahan Permendagri no.3 tahun 2024 tentang perubahan Permendagri no.1 tahun 2016. Tentang pengelolaan Aset Desa.
Serta perbub no.50 tahun 2022 Tentang pedoman pengelolaan Aset desa.dan perbub no.7 tahun 2024 tentang perubahan perbub no.50 tahun 2022 tentang pengelolaan Aset desa.
Acara ini di laksanakan di Aula kantor Diklat Desa kelapapati kecamatan Bengkalis pada 27/11/2025. Yang juga di hadiri oleh seluruh perangkat desa serta Babinkamtibmas dan Babinsa Kelapapati.
Para perangkat Desa kelapapati sangat terkesima dalam mendengar kan paparan dar nara sumberb nya yaitu dari dinas pemberdayaan masyarakat desa kabupaten Bengkalis .
Sebagai nara sumber adalah Pria gunawan.dari Dinas PMD kabupaten Bengkalis.
Pemerintah Desa kelapapati mengucapkan Terima atas kehadiran nara sumber ini, dan kepala desa serta Sekdes juga menghadiri acara ini betapa penting nya Tentang pengelolaan Aset desa ini...( Abdul Hamid)



