KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com – Dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, Satuan Samapta Polres Kuantan Singingi melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) berupa Patroli Blue Light, pada Minggu malam (2/11/2025) pukul 20.30 WIB hingga selesai.
Patroli malam tersebut difokuskan di seputaran Kota Teluk Kuantan dan area Kantor Bupati Kuantan Singingi, dengan melibatkan personel dari Sat Samapta Polres Kuansing.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana Polri bertugas melaksanakan fungsi turjawali (pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli) guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli di lokasi-lokasi rawan dan pusat keramaian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Petugas juga menyampaikan imbauan kepada para remaja agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum serta mengingatkan para pemuda untuk tidak melakukan balapan liar yang dapat membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta Polres Kuansing AKP Repriadi, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan Patroli Blue Light merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya pada malam hari, dalam upaya mencegah gangguan kamtibmas.
“Patroli Blue Light ini rutin kami laksanakan untuk menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan efek preventif terhadap tindak kejahatan dan memastikan situasi tetap kondusif,” ujar Kasat Samapta menyampaikan arahan Kapolres.
Kegiatan Patroli Blue Light berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
Editor : Zunardi



