KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap kegiatan pertambangan ilegal, jajaran Polsek Singingi Polres Kuantan Singingi Polda Riau melaksanakan kegiatan penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 09.30 WIB. Senin (3/11/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Hezly Hezron Irmondo Pandjaitan, S.H., bersama tujuh personel gabungan dari unit Reskrim, Samapta, dan Intelkam Polsek Singingi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi IPTU Azhari, S.H., menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas PETI yang masih berlangsung di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, personel kami langsung menuju lokasi di Kelurahan Muara Lembu. Di sana ditemukan lima unit rakit PETI yang tidak beroperasi. Selanjutnya, seluruh rakit tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” ungkap Kapolsek.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelaku yang sedang beroperasi maupun barang bukti lain yang diamankan. Namun, tindakan tegas berupa penghancuran rakit dilakukan sebagai bentuk komitmen Polsek Singingi dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.
“Kami mengimbau kepada para pelaku PETI agar tidak lagi melakukan kegiatan pertambangan liar karena dampaknya sangat merusak ekosistem sungai dan lingkungan sekitar. Polsek Singingi bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan dan penindakan,” tegas IPTU Azhari.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
Editor : Zunardi



