• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Singingi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Logas Hilir

    Jumat, 28 November 2025, November 28, 2025 WIB Last Updated 2025-11-28T07:46:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com — Jajaran Polsek Singingi Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pelaku peredaran sabu berhasil diamankan di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di Desa Logas Hilir, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kamis (27/11/2025).


    Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Singingi IPTU Azhari, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan.


    “Setelah menerima informasi, kami bersama Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, dua pria didapati sedang berada di pondok yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran sabu,” ungkap Kapolsek.


    Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Z (33) dan DA (30). Keduanya diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna.


    Dalam penggeledahan, tim menyita empat paket kecil sabu, plastik klip bening, alat hisap, dua mancis, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp400.000, serta barang pendukung lainnya. Tes urine terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif amphetamine.


    “Seluruh barang bukti dan tersangka telah kami amankan ke Polsek Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Azhari.


    Kapolres Kuansing menegaskan komitmen jajaran Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum Kuansing.


    “Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan, dan kami mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi,” tegas Kapolres melalui Kapolsek.


    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.


    Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini