TELUK KUANTAN, Detikriaunews.com — Dalam rangka menindaklanjuti Perintah Lisan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau kepada seluruh UPT untuk melaksanakan razia serentak, Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan menggelar kegiatan penggeledahan blok dan kamar hunian warga binaan pada Senin (17/11) pagi.
Kegiatan dimulai pukul 08.15 WIB dan dipimpin langsung oleh Karupam beserta regu jaga Delta. Razia difokuskan pada Kamar 01, 03, dan 05 dengan sasaran utama barang-barang terlarang seperti telepon genggam, narkoba, benda tajam, serta instalasi listrik tidak standar yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan.
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keamanan dan penghormatan terhadap hak-hak warga binaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan barang-barang terlarang di kamar hunian yang menjadi target razia.
Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Lapas Teluk Kuantan menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Seluruh proses razia berlangsung aman, tertib, dan kondusif, mencerminkan komitmen Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang dan sesuai standar operasional.
Editor : Zunardi



