-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kanwil Ditjenpas Riau Dampingi Sidang Kode Etik atas Dugaan Pelanggaran di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura

    Senin, 03 November 2025, November 03, 2025 WIB Last Updated 2025-11-03T08:17:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Pekanbaru, Detikriaunews.com - 31 Oktober 2025 — Penegakan kode etik bukan semata-mata soal penindakan, melainkan juga pembinaan agar setiap petugas memahami kembali nilai-nilai integritas, tanggung jawab, dan kemanusiaan dalam menjalankan tugas.


    Sidang yang digelar secara virtual di Graha Bakti Pemasyarakatan Ditjenpas tersebut memeriksa dua pejabat Rutan Siak, yaitu Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan Rutan (KPR). Tim pemeriksa berasal dari Kepatuhan Internal Ditjenpas, yang bertugas menegakkan nilai integritas dan memastikan penerapan kode etik berjalan sesuai ketentuan.


    Sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalitas aparatur pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau memberikan bantuan hukum kepada pejabat Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak yang sedang menjalani sidang kode etik atas dugaan pelanggaran yang berujung pada terjadinya pelarian warga binaan.


    Dalam persidangan, Muhammad Lukman, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Riau, hadir memberikan pendampingan hukum bagi pejabat yang diperiksa. Kehadiran ini menunjukkan dukungan Kanwil Ditjenpas Riau terhadap proses etik yang transparan dan berkeadilan, serta memastikan hak setiap pegawai tetap terlindungi selama proses pemeriksaan berlangsung.


    Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya kerja yang berintegritas, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan sumber daya manusia pemasyarakatan yang profesional.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini