Tembilahan, Detikriaunews.com — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan kembali melaksanakan razia rutin kamar hunian sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan ini digelar pada Selasa, 18 November 2025, mulai pukul 08.10 hingga 09.00 WIB, dengan sasaran kamar hunian Blok Meranti Kamar 08. Razia dimulai dengan pelaksanaan briefing oleh seluruh tim pengamanan sebelum turun langsung ke lapangan.
Pelaksanaan razia dilakukan secara menyeluruh, diawali dengan mengeluarkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari kamar hunian untuk pemeriksaan badan oleh petugas. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan detail ke setiap sudut kamar dan berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang, di antaranya 4 bilah gilet pisau, 1 botol kaca, dan 1 kabel liar. Sementara itu, WBP dikumpulkan di lapangan untuk menerima pengarahan.
Setelah kegiatan pemeriksaan, Kalapas Tembilahan bersama Kasi Administrasi Kamtib serta Kasubsi Keamanan dan Portatib memberikan pengarahan langsung kepada para WBP. Kalapas menegaskan kembali pentingnya mematuhi aturan terutama terkait larangan narkotika dan minuman keras, serta menyampaikan bahwa pelanggaran berat akan dikenakan sanksi disiplin. Kasi Adm Kamtib turut mengimbau agar seluruh WBP berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya lingkungan yang kondusif.
Kegiatan razia berlangsung aman, tertib dan menjadi bagian dari langkah progresif Lapas Tembilahan dalam menjaga zero halinar serta meningkatkan kewaspadaan keamanan. Seluruh hasil pelaksanaan telah dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau sebagai bentuk pertanggungjawaban dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
.
Editor : Zunardi



