Rokan Hulu, Detikriaunews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 20,35 gram. Seorang pria berinisial PH alias A (29), warga Kecamatan Rambah Hilir, diamankan petugas di sebuah kos-kosan di Jalan Rambutan, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu pada Kamis (23/10/2025) sore.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi petugas SPKT Polres Rokan Hulu yang mengamankan sepasang muda-mudi terkait perkara asusila. Saat dilakukan pemeriksaan di kamar kos, ditemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, anggota kami menemukan kaca pirek berisi sisa sabu, dua mancis tanpa kepala, sumbu kompor dari timah rokok, dan sebuah pipet. Atas temuan itu, tim kemudian melakukan penggeledahan mendetail di lokasi,” ungkap AKP Repelita.
Hasil penggeledahan yang disaksikan oleh pemilik kos menghasilkan temuan satu paket sabu terbungkus plastik klip bening, dibalut plastik hitam dan merah, yang disembunyikan di dalam sepatu bermotif warna-warni di lemari kamar.
“Saat diinterogasi, tersangka PH alias A mengakui sabu tersebut miliknya. Ia menyimpan barang haram itu di sepatu milik temannya, S (23), tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Berdasarkan pengakuan, sabu itu diperoleh dari seseorang di Pekanbaru,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sabu-sabu seberat 20,35 gram, 1 kaca pirek,
2 mancis, 1 pipet, 1 sumbu kompor dari timah rokok, 2 plastik pembungkus (hitam dan merah), 2 unit telepon genggam masing-masing merek Vivo dan Oppo, serta sepasang sepatu bermotif warna-warni.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan urine, penyitaan, serta gelar perkara.
Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
“Kami tidak akan berhenti melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami mendukung program Kapolri menuju Indonesia Bersih Narkoba,” tegasnya. *(Humas Polres Rohul)*
Editor : Zunardi



