Pasir Pengaraian, Detikriaunews.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik serta Penguatan/Pendalaman Indikator Penilaian yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau sebagai bentuk pengawasan pelayanan publik dan upaya pencegahan maladministrasi di lingkungan instansi pemerintah. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperkenalkan transformasi penilaian dari Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang mulai diberlakukan pada tahun 2025.
Dalam sosialisasi ini, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai perubahan indikator penilaian serta mekanisme pelaporan yang akan menjadi dasar dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan turut berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba menyampaikan bahwa partisipasi dalam kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memahami arah kebijakan Ombudsman RI sekaligus memperkuat upaya pembenahan sistem pelayanan di lingkungan Lapas.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Lapas agar sesuai dengan standar yang diharapkan, serta menghindari potensi terjadinya maladministrasi,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah termasuk Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dapat menerapkan prinsip-prinsip pelayanan publik yang akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Editor : Zunardi