Pekanbaru, Detikriaunews.com - 27 Oktober 2025 - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau Maizar menghadiri kegiatan pembahasan tindak lanjut pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor B-740/C/Cpl.3/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025.
Sebanyak 33 Rupbasan yang berlokasi di ibu kota provinsi, termasuk Rupbasan Kelas I Pekanbaru, akan digunakan secara bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Kejaksaan RI melalui mekanisme Penggunaan Sementara BMN.
Kakanwil Ditjenpas Riau menyampaikan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dan memastikan seluruh proses pendataan, penyerahan, serta penatausahaan aset berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya tertib administrasi dan optimalisasi fungsi Rupbasan agar dapat mendukung penegakan hukum secara lebih efektif dan terintegrasi.
Melalui sinergi antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kejaksaan RI, diharapkan pelaksanaan pengalihan pengelolaan Rupbasan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan tata kelola aset negara dan pelayanan publik di bidang penegakan hukum.
Editor : Zunardi



