TAPUNG HULU, Detikriaunews.com -Jajaran Polsek Tapung Hulu amankan seorang pria berinisial BU (19) warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 21,46 Gram, Sabtu (6/9/2025) sekira pukul 08.05 Wib.
Pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang memakai barang haram tersebut. "Pelaku merupakan pemakai dan pengedar di wilayah desa Sukaramai yang sudah sangat mengesankan masyarakat,"ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri.
Awal mula penangkapan pelaku ini berawal Ps. Kanit Intelkam Polsek Tapung Hulu AIPDA Frangky Santana Nababan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa Desa Sukaramai bahwa ada peredaran Narkoba.
"Kemudian Unit Reskrim dan Unit Intel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sedang mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu di rumahnya yang saat itu disaksikan perangkat desa setempat," terang Kapolsek.
Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ketika itu petugas mendapati di badan pelaku ditemukan 1 bungkus rokok Djie Sam Soe warna hitam yang berisikan 9 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 pack plastik klip bening, 2 kaca pyrex, alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik dan mancis warna biru.
"Saat dilakukan interogasi bahwasanya barang diduga jenis sabu tersebut milik pelaku AD yang saat itu di titipkan kepada pelaku BU untuk diedarkan kepada orang lain,"Ungkap Kapolsek .
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut. " Pelaku kita jerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas Kapolsek.
Editor : Zunardi