• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Lubuk Dalam Ringkus Kurir Shabu di Perkebunan Sawit

    Rabu, 17 September 2025, September 17, 2025 WIB Last Updated 2025-09-17T03:17:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Siak, Detikriaunews.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang remaja berinisial EFM (18) diamankan petugas dengan barang bukti satu paket shabu seberat 0,38 gram.


    Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Dr. Irwanto, S.H., M.H., mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di perbatasan Kampung Lubuk Dalam dengan Kampung Kuala Gasib. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Aipda Jefri Simbolon bersama tim langsung melakukan penyelidikan.


    “Sekitar pukul 15.30 WIB, tim menemukan tiga orang mencurigakan masuk ke area perkebunan sawit milik warga. Saat itu, satu orang turun dari sepeda motor trondol sementara dua lainnya pergi meninggalkan lokasi. Petugas kemudian mengamankan satu orang yang turun dari motor tersebut,” jelas Kapolsek.


    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket shabu di dalam kotak rokok merek On Bold warna hitam beserta satu buah mancis. Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


    “Dari hasil interogasi, tersangka berperan sebagai kurir yang hendak mengantarkan shabu kepada temannya. Selain itu, mereka juga berencana melakukan pencurian buah kelapa sawit setelah transaksi tersebut,” tambah Kapolsek.


    Upaya pengejaran terhadap dua rekan tersangka sempat dilakukan, namun keduanya berhasil melarikan diri. Saat ini polisi masih memburu keberadaan mereka.


    Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


    “Polsek Lubuk Dalam berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait Narkoba," tegas Kapolsek.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini