• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Kelayang Ungkap Peredaran Narkoba di Wilayah Lirik, Ratusan Gram Sabu Disita, 3 Tersangka Diangkut

    Rabu, 17 September 2025, September 17, 2025 WIB Last Updated 2025-09-17T00:20:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    INHU, Detikriaunews.com – Satuan Reskrim Polsek Kelayang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dari hasil operasi yang dilakukan dua tahap, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor mencapai 174,4 gram.


    Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin (15/9/2025) malam. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lapangan voli dekat Pasar Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik.


    “Sekitar pukul 20.00 WIB, tim langsung menuju lokasi. Di sana ditemukan dua orang yang kemudian diketahui bernama Agus Riyanto alias Bancet (34) dan rekannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu berukuran kecil dan dua paket besar dengan total berat kotor 8 gram,” terang Misran.


    Agus mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Iyan Ompong. Dari pengakuan ini, polisi melakukan pengembangan. Hingga akhirnya pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, tim berhasil membekuk Iyan Ompong alias Hariansyah (45) bersama rekannya Agung Sumantri (29) di sebuah pondok dekat kandang kambing di Desa Pasir Ringgit.


    Dari penggeledahan pondok tersebut, polisi mendapati temuan mengejutkan. Sebuah tas pinggang berisi dua paket besar sabu yang dilakban hitam, 34 paket sedang, serta 8 paket kecil lainnya ditemukan tersembunyi di jaket jeans yang tergantung di dinding. Total barang bukti yang diamankan mencapai 166,4 gram sabu, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.


    “Ini merupakan pengungkapan besar yang dilakukan jajaran Polsek Kelayang. Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Misran.


    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.


    Polres Inhu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Inhu. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutup Misran.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini