• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polsek Bonai Darussalam Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan di Desa Bonai

    Selasa, 23 September 2025, September 23, 2025 WIB Last Updated 2025-09-23T14:11:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Rokan Hulu, Detikriaunews.com - 22 September 2025 - Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 21 September 2025 di halaman rumah korban, inisial YH (43 Tahun) di Divisi IV Rayon I PT. APSL (Andika Permata Sawit Lestari) Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.


    Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan ini terjadi ketika korban sedang berada di rumahnya. Tiba-tiba, tersangka inisial TH (38 Tahun) datang ke rumah korban bersama dua rekannya dengan menggunakan dua unit sepeda motor dan langsung emosi mengeluarkan kata-kata yang tak pantas. 


    Mendengar perkataan tersebut, korban keluar dari rumah untuk melihat siapa orang yang berada di depan rumahnya. Kemudian, tersangka inisial TH langsung memukul korban dengan kunci sepeda motornya ke arah bawah mata kiri korban, sehingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri.


    Penyebab pelaku melakukan penganiayaan masih dalam penyelidikan, namun dari keterangan saksi-saksi, pelaku melakukan penganiayaan karena merasa tidak terima dengan perkataan korban sebelumnya.


    "Korban mengalami luka robek pada mata bawah mata sebelah kiri," lanjut Kapolsek.


    Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Bonai Darussalam untuk diproses secara hukum. 


    Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku inisial TH berhasil diamankan pada hari Senin, 22 September 2025, pukul 16.00 WIB. Tersangka inisial TH diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA Mirwan Agusman, S.H.


    "Tersangka lainnya masih dalam pengejaran oleh penyidik," tambah Kapolsek. 


    Sementara itu, tersangka inisial TH telah diamankan di Mapolsek Bonai Darussalam dan dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP.


    Polsek Bonai Darussalam masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini. *(Humas Polres Rohul)*


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini