Rokan Hulu, Detikriaunews.com - Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering dengan berat kotor 2.300 gram. Selasa, 23/09/20225.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu menangkap satu tersangka, yaitu inisial AE (41 Tahun) di sebuah rumah di Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Reelita Ginting, S.H mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di daerah tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 2 paket daun ganja kering, 1 buah goni putih, 2 buah plastik asoi, dan 1 unit handphone. Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.
Polres Rokan Hulu akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Diketahui, kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Tahun 2025 yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi terkait narkoba kepada pihak berwajib. *(Humas Polres Rohul)*
Editor : Zunardi