-->
  • Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    "Kampar Utara Tidak Aman Bagi Pengedar Narkoba! Operasi Antik Polres Kampar Berhasil Amankan TO dengan Barang Bukti Shabu!"

    Selasa, 09 September 2025, September 09, 2025 WIB Last Updated 2025-09-09T16:47:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KAMPAR UTARA, Detikriaunews.com - Jajaran Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Melalui Operasi Antik, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengungkap Target Operasional (TO) kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di Dusun 1 RT 4 RW 2 Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, pada Selasa (9/9/2025) sekira pukul 16.30 WIB.

     

    Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, menyampaikan bahwa dua orang tersangka berhasil diamankan, yaitu MI (27) dan MP (34). Keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu.

     

    "Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka," ujar Kapolsek Kampar AKP Asdisyah.

     

    Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengamankan kedua tersangka saat sedang berdiri di pinggir jalan.

     

    "Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket narkotika diduga jenis shabu yang disembunyikan di dalam botol Redoxone, satu buah handphone merk Realmi, satu unit handphone Oppo, dan uang tunai Rp 180.000," jelas Kapolsek.

     

    Dalam interogasi Tersangka MI mengakui bahwa paket narkotika tersebut miliknya yang sebelumnya didapat dari sdr. DS (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali. Sementara itu, tersangka MP mengakui ada membantu menjualkan paket narkotika milik tersangka MI sebanyak 2 paket sebelum penangkapan.

     

    Yang lebih mengejutkan, tersangka MI ternyata merupakan seorang residivis dalam perkara narkotika pada tahun 2018. Hasil tes urine kedua tersangka juga menunjukkan positif (+) Metamphetamin.

     

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

     

    "Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah Kampar Utara," tegas Kapolsek.

     

    Polres Kampar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini