• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pencurian 66 Tandan Sawit di Kebun PTPN IV, Dua Pelaku Diamankan Polsek Lubuk Dalam

    Sabtu, 09 Agustus 2025, Agustus 09, 2025 WIB Last Updated 2025-08-09T14:22:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Siak, Detikriaunews.com – Aksi pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, berhasil diungkap pihak kepolisian. Sebanyak 66 tandan sawit dengan total berat 1.230 kilogram berhasil diamankan sebagai barang bukti.


    Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr. Irwanto, S.H., M.H. menerangkan, Peristiwa ini terungkap setelah seorang karyawan BUMN yang bertugas sebagai security, Ardisson Sianipar (49), melapor ke Polsek Lubuk Dalam pada Jumat (8/8/2025) pagi. Ia mendapatkan informasi dari rekannya, Hendra, bahwa seorang pelaku pencurian telah berhasil ditangkap di lokasi kejadian, Afdeling Inti I Blok N5 Kebun PTPN IV.


    “Setelah mendapat laporan, pelapor langsung mengecek ke lokasi dan mendapati pelaku beserta barang bukti sawit dan karung goni. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada manajer kebun sebelum dibawa ke Polsek Lubuk Dalam,” ungkap AKP Irwanto.


    Pelaku yang pertama diamankan adalah AR (63), warga Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam. Sementara tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri. Namun, pada malam harinya, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam berhasil meringkus salah satu pelaku yang kabur, EH alias Ucok (51), di Jalur 3 Kampung Sialang Baru.


    "Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi," tegas AKP Irwanto.


    AKP Irwanto menjelaskan," Akibat pencurian tersebut, PTPN IV mengalami kerugian sekitar Rp3.788.400. Barang bukti yang disita antara lain 66 tandan buah kelapa sawit dan satu karung goni putih."


    Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.


    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan, terutama di kawasan perkebunan, guna mencegah terjadinya pencurian hasil produksi.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini