Rokan Hulu, Detikriaunews.com - Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku inisial TS terhadap korban Halomoan Huturuk, pada Minggu (31/8/2025).
Kasus ini dilaporkan ke polisi setelah korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
Kejadian bermula ketika korban dan istrinya mendatangi rumah yang telah dikontraknya tetapi ditempati oleh pelaku. Korban kemudian menghubungi pelaku melalui telepon dan mengatakan bahwa ia akan teruskan rumah kontrakan tersebut, tetapi panggilan telepon tersebut langsung dimatikan oleh pelaku.
Tak lama kemudian, pelaku datang bersama dengan istrinya dan langsung menabrakan sepeda motor yang dikendarainya ke pintu rumah kontrakan tersebut. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan keluar dengan membawa parang, lalu membacok korban yang mengenai punggungnya.
Korban melarikan diri ke rumah tetangga, tetapi pelaku masih mengejar dan membacokkan parang ke arah korban yang mengenai pergelangan tangan kiri. Korban berhasil merebut parang dari tangan pelaku, tetapi pelaku memukul wajah korban hingga mengalami luka-luka.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan korban dan masuk ke dalam rumah kontrakan bersama dengan istrinya. Bhabinkamtibmas Polsek Tambusai Utara kemudian datang dan mengajak korban dan pelaku untuk datang ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.Trk., S.I.K., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H., beserta anggota unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus ini.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku inisial TS berhasil diamankan dan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Polsek Tambusai Utara akan terus melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku dan akan melimpahkan berkas perkara ke JPU untuk proses lebih lanjut. *(Humas Polres Rokan Hulu)*
Editor : Zunardi