Rokan Hulu, Detikriaunews.com - Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap orang di muka umum yang terjadi pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2025 di Simpang Pasar Baru Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.
Kasus ini dilaporkan oleh Sdr. Sumarna, selaku korban kekerasan oleh inisial RR dan inisial MF. Kedua tersangka melakukan kekerasan terhadap korban secara bersama-sama, sehingga menyebabkan korban mengalami luka lecet dan memar.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K,M.Si melalui Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson, S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kronologis kejadian bermula dari kesepakatan antara korban dan tersangka untuk melakukan pengukuran batas tanah di Desa Suka Maju. Namun, ketika pengukuran tanah tersangka tidak bersedia, sehingga terjadi keributan dan tersangka melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban.
Polsek Tambusai berhasil menangkap kedua tersangka pada hari Senen Juli 2025 setelah kedua tersangka memenuhi panggilan penyidik. Polisi juga menemukan 2 alat bukti yang syah dan barang bukti, sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Tersangka inisial RR dan Inisial MF telah di amankan di Polsek Tambusai dan telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kapolsek Tambusai berharap kasus ini dapat menjadi perhatian masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. *(Humas Polres Rohul)*
Editor : Zunardi