SIAK, Detikriaunews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis shabu di wilayah Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menerangkan, Tersangka diketahui bernama PS (49), seorang buruh tani/perkebunan yang berdomisili di Kampung Dayun, Kab. Siak. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 11 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 13,71 gram.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di kawasan Simpang Pesantren, Jalan Lintas Dayun–Siak, tepatnya di RT.006 RK.008 Dusun Pematang Sepatai. Merespons laporan tersebut, tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif," tutur AKP Tony.
AKP Tony menambahkan," Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan PS (49) di lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket shabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Feloz di saku celana sebelah kiri tersangka. Pencarian di sekitar lokasi penangkapan kemudian mengungkap enam paket shabu lainnya yang dibungkus tisu putih dan disembunyikan di semak-semak tempat tersangka berdiri."
"Tak berhenti di situ, saat diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika tambahan di rumahnya. Petugas langsung menuju kediamannya dan menemukan tiga paket shabu yang disembunyikan dalam bantal di dapur rumah. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 11 paket shabu," lanjut AKP Tony.
Selain narkotika, barang bukti lain yang turut diamankan antara lain:
1 pack plastik klip bening,
2 kotak rokok (merek Feloz dan Dji Sam Soe),
1 helai tisu,
1 buah timah rokok,
1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor,
1 unit handphone merek Realme warna hitam.
AKP Tony menungkapkan," Bahwa tersangka PS (49) berperan sebagai bandar narkotika. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial RA yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)."
Hasil uji urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung amphetamine, memperkuat bukti keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna proses hukum lebih lanjut.
"Polres Siak kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. Bersama kita wujudkan Siak bebas narkoba," tutup AKP Tony.
Editor : Zunardi