Siak, Detikriaunews.com — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak kembali membuahkan hasil. Kali ini Polsek Lubuk Dalam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 5,88 gram, dalam penggerebekan yang dilakukan di salah satu rumah di Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, pada Senin dini hari, 21 Juli 2025.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr. Irwanto, S.H., M.H. menerangkan, Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di kawasan tersebut. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Lubuk AKP Dr. Irwanto langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rian Pratama, S.H., M.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Kampung Sialang Baru. Dalam operasi tersebut, satu orang yang diduga turut terlibat, yakni SA (DPO), berhasil melarikan diri. Namun, dua pria berhasil diamankan saat berusaha kabur, yaitu:
AA (34), warga Kampung Sialang Baru, yang diketahui berperan sebagai bandar narkoba.
MH (26), warga Kabupaten Batubara, yang berperan sebagai kurir.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
29 paket kecil dan 1 paket sedang diduga berisi shabu,
Bong alat hisap, plastik pembungkus, timbangan digital, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 3.858.000,
Dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor.
Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Dr. Irwanto, menyatakan bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kepada pihak lain. "Pengakuan tersangka MH menyebutkan bahwa shabu itu didapat dari AA dan siap untuk diedarkan," jelasnya.
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif (+) mengandung Methamphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
"Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tutup AKP Irwanto.
Editor : Zunardi