Tembilahan, Detikriaunews.com — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau mengikuti kegiatan Sosialisasi Nasional Pelaksanaan Usulan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (18/7) ini dibuka secara resmi oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan pada pukul 08.30 WIB dan dihadiri secara langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Riau di Tembilahan, serta Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan yang mengikuti secara daring dari Kanwil Ditjenpas Riau.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis dan administratif terkait pengusulan Remisi Umum 17 Agustus, Remisi Dasawarsa, serta Pengurangan Masa Pidana bagi Narapidana dan Anak Binaan. Materi disampaikan langsung oleh narasumber dari Ditjenpas, mencakup tata cara pengusulan melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) serta pemberian remisi tambahan bagi yang memenuhi syarat.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan simulasi teknis penginputan data ke dalam sistem SDP serta penyampaian pentingnya melakukan update patch aplikasi terbaru yang telah disediakan oleh Tim Teknis SDP Ditjenpas. Penekanan juga diberikan kepada operator SDP di masing-masing Lapas/Rutan/LPKA agar memastikan kelengkapan dan akurasi dokumen yang diunggah, guna menghindari kendala teknis dalam proses pengusulan.
Acara diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber, yang dimanfaatkan dengan baik untuk memperdalam pemahaman teknis di lapangan.
Editor : Zunardi