Pekanbaru, Detikriaunews.com – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan tugas kenotariatan yang profesional dan sesuai regulasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Kenotariatan pada Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di Ruang Serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkum Riau.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar menghadiri kegiatan yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Johan Manurung ini. Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Sri Wahyuni, serta dihadiri oleh 50 notaris dari berbagai wilayah di Provinsi Riau.
Fokus utama sosialisasi adalah pembahasan mendalam terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, pemindahan wilayah, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan notaris. Turut dibahas pula peran Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Kehormatan Wilayah Notaris (MKNW) dalam pembinaan serta pengawasan terhadap praktik kenotariatan.
Dalam diskusi, disoroti pula urgensi penertiban notaris yang telah pensiun namun belum memiliki protokol pengganti. Abdul Majid, salah satu peserta, menekankan pentingnya peran aktif MPD untuk menertibkan kondisi ini demi menjaga kredibilitas profesi notaris.
Ditekankan juga bahwa masa jabatan notaris berakhir otomatis pada usia 65 tahun, kecuali mengajukan perpanjangan hingga usia maksimal 70 tahun. Proses perpanjangan usia ini harus mengikuti ketentuan sistem yang ada, dengan dokumen pendukung sesuai rentang usia yang berlaku.
Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman regulasi terbaru serta menegaskan kembali mekanisme pengawasan dan pengalihan protokol notaris, termasuk peran MPD dalam menetapkan dan melaporkan status aktif, pensiun, maupun notaris yang telah meninggal dunia kepada Ditjen AHU.
Kegiatan berlangsung lancar dan penuh antusiasme dari para peserta. Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, penyelenggaraan layanan kenotariatan di wilayah Riau semakin tertib, akuntabel, dan profesional.
Editor : Zunardi