KUANTANSINGINGI, Detikriaunews.com – Dalam rangka menindaklanjuti Maklumat Kapolres Kuantan Singingi terkait larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), jajaran Polsek Singingi melaksanakan kegiatan penyuluhan langsung kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Sabtu (12/7/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Singingi, AIPDA Feri Dianto, S.H., yang turun langsung ke lapangan menyampaikan imbauan kamtibmas dan penegasan dari pimpinan Polri terhadap bahaya dan larangan PETI.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan tindak pidana yang merusak lingkungan dan tidak boleh dibiarkan terus berlangsung. Dalam arahannya, Kapolres meminta agar seluruh jajaran Polsek aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Pertambangan emas tanpa izin adalah kegiatan yang melanggar hukum dan sangat merusak lingkungan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ikut terlibat dalam aktivitas PETI dan mari kita bersama-sama menjaga kelestarian alam demi masa depan anak cucu kita,” ungkap AKBP Angga F. Herlambang melalui Kapolsek Singingi.
Dalam penyuluhan ini, Bhabinkamtibmas juga mengajak warga untuk menjadi bagian dari solusi dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di lingkungan sekitar mereka. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian alam sebagai warisan bagi generasi mendatang.
Masyarakat yang menerima penyuluhan menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan komitmen untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta turut membantu dalam upaya pencegahan.
Situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polsek Singingi akan terus melakukan kegiatan serupa sebagai bagian dari upaya preventif dan preemtif dalam memberantas PETI serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Singingi." Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
Editor : Zunardi