Pekanbaru, Detikriaunews.com - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau menyerahkan remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak tahun 2025 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai. Acara penyerahan remisi ini digelar secara khidmat dan dihadiri oleh pejabat Lapas, perwakilan umat Buddha, serta WBP yang memenuhi syarat. (12/05)
Dalam Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jend. Pol (Purn) Agus Andrianto, yang disampaikan oleh Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar “Momentum Hari Raya Waisak tersebut tentu sejalan dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu membentuk warga binaan menjadi individu yang lebih baik, bertanggung jawab, dan siap kembali ke masyarakat.”
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan terhadap hak spiritual WBP yang beragama Buddha sekaligus bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi sosial. Kakanwil Ditjenpas Riau juga menyampaikan pentingnya pembinaan karakter dan kepatuhan terhadap aturan sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat.
"Dengan pemberian remisi, diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap jumlah penghuni lapas dan rutan serta mendorong efektivitas pembinaan yang lebih baik. Selain itu, pemberian remisi juga merupakan bagian dari implementasi prinsip keadilan restoratif dalam sistem pemasyarakatan." ujarnya.
Lapas Narkotika Rumbai dipilih sebagai lokasi penyerahan remisi mengingat jumlah WBP yang merayakan Waisak di sana cukup signifikan yaitu sebanyak 16 orang. Dengan rincian 6 orang yang mendapat Remisi, 5 orang yang masih berstatus tahanan, 4 orang hukuman seumur hidup dan 1 orang remisi susulan. Selain remisi, juga diberikan bantuan rohani dan sosial untuk mendukung pembinaan spiritual WBP.
Editor : Zunardi