• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pelaku Pencurian Berondolan Buah Kelapa Sawit di Amankan.

    Selasa, 29 April 2025, April 29, 2025 WIB Last Updated 2025-04-29T10:43:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Perawang,  Detikriaunews.com - Pelaku inisial RA, (32) th warga Perawang diamankan oleh pihak keamanan PT Surya Intisari Raya Sei Lukut akibat melakukan pencurian berupa 8 ( Delapan ) karung berondolan.


    Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pkl 19.45 wib di Blok H-18 Afdling 3 PT. SIR LUKUT Kampung Maredan Kec. Tualang Kab. Siak.


    Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya 1 orang pelaku yang diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang dalam tindak Pidana Pencurian berupa Berondolon buah kelapa sawit milik PT. Surya Intisari Raya Sei Lukut Kampung Maredan Kec. Tualang Kab. Siak Senin (28/4/25).


    Dari keterangan Korban Pelapor mendapat laporan via telepon bahwa telah terjadi peristiwa Pencurian lalu bersama dengan Saksi - Saksi melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor merk Honda Revo fit dan 8 ( Delapan ) karung berondolan sawit dengan berat 450 Kg ( Empat Ratus Lima Puluh Kilogram)kemudian Terlapor dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut; 


    Atas Kejadian tersebut PT.SIR Lukut mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).


    Pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut di hadapan penyidik atas pencurian berupa berondolan buah sawit milik PT.SIR Lukut dan pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk kebutuhan ekonominya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Tualang. 


    Terhadap pelaku melanggar Pasal 362  KUHPidana dan atau Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU No. 39 tentang Perkebunan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tutup Kompol Hendrix.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini