ROKAN HULU, Detikriaunews.com - Polsek Rambah Samo berhasil amankan seorang pemuda inisial SG (26 Tahun) saat akan menjual narkotika jenis sabu. SG ditangkap dan diamankan pada Minggu, 20 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB.
Tersangka SG diamankan di TKP Samping bengkel CV. Ridho Mandiri Dusun Hasahatan Desa Rambah Samo Barat Rambah Samo, dengan barang bukti berupa 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram dibungkus plastik warna bening, kemudian 1 (satu) Unit sepeda motor beat warna hitam, dan Uang tunai sejumlah Rp. 400.000,-
Diketahui, Tersangka SG merupakan warga Dusun Karya Tama RT/RW 002/003 Desa Rambah Utama, Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu yang berprofesi sebagai petani kebun.
Kejadian bermula pada hari Minggu siang, 20 April 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Kapolsek Rambah Samo Iptu. Totok Nurdianto S. H, M. H sering mendapat informasi di pondok depan SD sering di gunakan untuk memakai narkotika jenis shabu. Mendapat informasi tersebut, kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo Aipda Syahrifuddin Rambe, S. H, untuk melakukan penyelidikan.
Dibawah komando Kanit Reskrim, personel polsek rambah samo beserta team mendatangi pondok tersebut. Begitu sampai ditempat, pondok ditemukan dalam keadaan terkunci dan tidak berpenghuni. Tidak lama kemudian datang 1 (satu) orang laki-laki inisial B yang di curigai, ia memakai pakaian kerja panen sawit. Setelahnya dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terhadap saudara B, namun tidak ditemukan barang yang dilarang. Akan tetapi, saat dilakukan penggeledahan ke dalam pondok, ditemukan Bong kosong milik saudara B. Saat ditanyai tegas tentang dimana narkotika shabu, saudara B menjawab sudah habis digunakannya.
Tersangka B mengaku memperoleh barang tersebut dari saudara inisial SG. Untuk memancing saudara SG muncul, maka dicoba pesan paket 100 dengan tempat yang disepakati untuk berjumpa di di TK Desa Rambah Samo Barat.
Sementara itu Kanit Reskrim beserta team membawa saudara B ke TKP. Tidak berapa lama menunggu, Tersangka SG muncul. Menyadari dirinya dalam kondisi tidak aman, Tersangka SG mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh Kanit Reskrim dan Team beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu satu paket yang dibawanya.
Selanjutnya terhadap saudara SG dan saudara B dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk proses lebih lanjut kemudian di lakukan gelar perkara di Sat Narkoba Polres Rokan Hulu terhadap saudara B dapat di lakukan assesment medis di RSUD Rohul.
Atas tindak pidana yang dilakukan oleh SG dan B diancam dikenakan sanksi hukum Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **(Pers Realis/Humas Polres Rohul).
Editor : Zunardi