• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    DALAM RANGKA HARI BAKTI SOSIAL PEMASYARAKATAN KE-61 KEMENTERIAN IMIPAS RI LPKA KLAS II PEKANBARU MENGIKUTI KEGIATAN PEMBERIAN SEMBAKO KEPADA MASYARAKAT

    Senin, 14 April 2025, April 14, 2025 WIB Last Updated 2025-04-14T07:58:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Pekanbaru, Detikriaunews.com - (14/04/2025) – Bakti Sosial ini dihadiri oleh Kepala Lapas Narkotika Klas IIB Rumbai, Kepala LPKA Klas II Pekanbaru, dan Kepala Lapas Terbuka Kelas III Rumbai. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Lapas Narkotika Bapak Reinhards Indra Pitoy, Bc.Ip., S.H. dalam kesempatannya beliau menyampaikan, “Konsep pembalasan dan penjeraan dalam sistem kepenjaraan sebagai bentuk pemidanaan adalah bentuk warisan kolonial yang tidak sesuai lagi dengan semangat dan jati diri bangsa Indonesia. Pada tanggal 5 Juli 1963 istilah Pemasyarakatan pertama kali diperkenalkan melalui pidato “Pohon Beringin Pengayoman” oleh Bapak Sahardjo, SH dalam penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia. Di bawah Pohon Beringin Pengayoman maka tujuan hukum pidana adalah mengayomi masyarakat. Bukan hanya masyarakat umum yang diayomi dari tindak kejahatan, namun masyarakat yang tersesat juga diayomi dengan memberikan bekal hidup, membimbing agar bertobat, dan mendidik supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna. Dengan singkat tujuan pidana penjara ialah Pemasyarakatan." _tuturnya._

     

    “Transformasi menuju Sistem Pemasyarakatan dilegitimasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sehingga menjadikan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan semakin baik dan mantap. Seiring berjalannya waktu, tuntutan tugas Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana harus dapat merespon dinamika sosial dengan melakukan perubahan undang-undang Pemasyarakatan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah menjawab perluasan peran dan tanggungjawab dalam memberikan perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana, yaitu perlakuan sejak proses peradilan sampai dengan menjalankan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sistem Pemasyarakatan mewujudkan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga lingkungan Masyarakat dapat menerima kembali, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang berkualitas, taat hukum, bertanggung jawab, dan aktif berperan dalam Pembangunan sekaligus memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.” Dalam rangkaian Kegiatan Bakti Sosial Hari Bakti Pemasyarakatan ke 61 ini kami memberikan bantuan kepada keluarga warga binaan dan anak binaan atas perintah Kakanwil. Mungkin pemberian dari kami ini tidak seberapa, tapi ini sebagai bukti kepedulian kami kepada keluarga warga binaan, dan pesan kami jangan pernah membawa barang terlarang saat kunjungan, karena ada sanksi yang berlaku untuk keluarga bapak dan ibu di dalam bagi yang melanggar.” _tutupnya._


    Dalam kesempatannya juga Kepala LPKA Klas II Pekanbaru Bapak Sukir, A.Md.IP., SH., MH. Menyampaikan, “Yang pertama saya ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri Kepada Bapak dan Ibu semua. Kemudian kami memohon maaf jika saat dalam pelayanan kami di LPKA terdapat kekurangan.” _tuturnya._


    “Bahwa keberhasilan Pembinaan kepada Anak Binaan tidak lepas dari dukungan keluarga, kami memohon dukungan Bapak dan Ibu semuanya agar pembinaan dari kami dapat terlaksana dengan maksimal serta keluarga yang di dalam tidak mengulanginya lagi setelah bebas kelak ” _tutupnya._


    Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemberian sembako kepada keluarga Warga Binaan dan Anak Binaan, lalu dilanjutkan dengan sesi foto bersama.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini