• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    SATLANTAS POLRES KUANSING GENCAR PATROLI DENGAN SASARAN KNALPOT YANG TIDAK SESUAI SPESIFIKASI DI KOTA TELUK KUANTAN KAB. KUANSING

    Rabu, 12 Maret 2025, Maret 12, 2025 WIB Last Updated 2025-03-12T14:35:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Kuantan Singingi, Detikriaunews.com -Dalam rangka pemeliharaan dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif selama bulan suci ramadhan 1446 H Kapolres Kuansing AKBP ANGGA F. HERLAMBANG, S.I.K., S.H  Melalui Kasat Lantas Polres Kuansing AKP A. RAMADHAN, S.H., M.Si beserta personil sat lantas polres kuansing melaksanakan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi secara Hunting dalam rangka Ops.Tertib Ramadhan Lancang kuning 2025, 

    Untuk menangani masalah ini, Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan upaya penertiban, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, tentang bahaya dan dampak negatif penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.


    Penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada sepeda motor masih menjadi permasalahan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan lalu lintas, Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tersebut dapat merusak pendengaran, mengganggu konsentrasi dan menyebabkan polusi suara serta kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Polres Kuansing dalam memberikan rasa aman nyaman serta kondusif dalam bulan suci ramadhan 1446 H ini ,Pungkas Kapolres Kuansing AKBP ANGGA F. HERLAMBANG, S.I.K.,SH di Ruang Kerjanya.


    Kasat Lantas AKP A. RAMADHAN, S.H., M.Si mengatakan, penindakan ini merupakan upaya dalam menciptakan situasi Keamanan, Keselamatan, ketertiban, serta kelancaran Lalu Lintas yang aman dan kondusif


    Pengguna knalpot yang tidak memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan dapat dikenai sanksi pidana atau denda sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ. Pasal ini berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana Dengan Pidana Kurungan Paling Lama 1 bulan atau Denda Paling Banyak 250 Ribu Rupiah.


    Kami juga memberikan himbauan kepada seluruh warga masyakarat  Kab.Kuansing Agar mentaati peraturan lalu lintas untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.” Pungkas Kasat Lantas Polres Kuansing yang sering disapa panggilan Rama


    Zulhendri sebagai salah satu tokoh pemuda Mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya terhadap kegiatan Sat Lantas Polres Kuansing yang telah menindak lanjuti penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot bising, yang berharap kota teluk kuantan Kab.Kuansing ini terdapat dalam keadaan aman dan kondusif sekali lagi terimakasih kepada pak polisi lantas dan jajarannya terutama polres kuansing, Tutupnya.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini