• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kelurahan Langgini

    Jumat, 01 November 2024, November 01, 2024 WIB Last Updated 2024-11-01T00:42:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    BANGKINANG, Detikriaunews.com - JU (45) warga Kabupaten Bengkalis ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar disebuah rumah di warga di kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.


    Darinya berhasil diamankan Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 118.89 gram. Pelaku JU ditangkap pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 11.40 Wib.


    Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, "pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"kata Kasat


    Awal penangkapan pelaku saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa ada pelaku Narkoba yang akan mengedarkan Narkoba di wilayah Bangkinang Kota.


    "Saat mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak ke TKP dan ditemukan pelaku berada di

    dalam kamar,"ujarnya.


    Selanjutnya disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 5 paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan Plastik bening dan dibungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam serta dibungkus lagi dengan kantong plastik warna putih yang disimpan didalam tas sandang warna hitam miliknya.


    "Saat diintrogasi pelaku mengakui barang narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari RO (DPO) dengan sistim lempar dibawah tiang listrik Jl. SM. Amin Kota Pekanbaru." Terangnya.


    Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini