BANGKINANG, Detikriaunews.com - Para peserta sangat antusias ketika mengikuti Seminar Advokasi dan Bantuan Hukum Guru dan Tenaga Pendidikan yang ditaja oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di Aula Gedung Guru Kabupaten Kampar Kamis, (7/11/24).
Seminar yang diikuti para Kepala Sekolah dan guru ini dilaksanakan karena maraknya oknum Wartawan-LSM nakal. Bahkan tak jarang para oknum-oknum Wartawan-LSM nakal sering mendatangi dan selalu melakukan intimidasi, ancaman bahkan pemerasan.
Ketua PGRI Kabupaten Kampar H.M Yasir membuka secara langsung seminar ini dan diisi Narasumber Kepala Kejaksaan Kabupaten Kampar Sapta Putra dengan Materi Membina Kesadaran Hukum dalam rangka Penguatan Advokasi dan Bantuan Hukum bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, dari Polres Kampar yang di wakili oleh kasat reskrim polres kampar AKP ELVIN dengan materi Penegakan Hukum dalam rangka membangun lingkungan sekolah yang baik, aman dan nyaman serta netralits ASN dalam Pilkada serentak 2024 kemudian dari PWI Kabupaten Kampar yang disampaikan oleh Dewan Penasehat PWI Kampar Marhaliman dengan materi Keterbukaan Informasi Publik serta UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pada sesi tanya jawab para peserta sempat curhat dan menyampaikan kondisi yang mereka alami atas tindakan oknum-oknum Wartawan-LSM Nakal yang melakukan intimidasi, ancaman dan pemerasan.
'' Kami sudah berusaha melayani dengan baik, namun mereka merasa tidak puas bahkan tak jarang melakukan ancaman, sampai-sampai mata kami tidak bisa tidur,''ungkap salah seorang Kepala Sekolah menceritaakan hal yang dialami.
'' Semoga dengan seminar ini kami para kepala sekolah, guru mendapatkan trik dan cara menghadapi oknum-oknum tersebut,''ucapnya.
Sementara itu Ketua LKBH PGRI Kabupaten Kampar Mardoni yang didampingi Sekretaris LKBH Zamri menyatakan Seminar ini ditaja dalam rangka memperingati HUT PGRI yang ke-79 dan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para guru, tenaga pendidik dan juga Kepala Sekolah.
'' Perlindungan hukum ini terkait banyaknya oknum-oknum yang Wartawan-LSM nakal yang tidak bertanggung jawab yang selalu mengganggu kenyamanan para guru dan kepala sekolah dalam menjalankan proses belajar mengajar di sekolah,''tegasnya.
Editor : Zunardi