• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Gencar Perangi Narkotika, Sampai Ke Polosok Desa Sat Res Narkoba Polres Rohul Tangkap Pria Asal Tambusai

    Selasa, 12 November 2024, November 12, 2024 WIB Last Updated 2024-11-11T17:15:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     


    Rokan Hulu, Detikriaunews.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Rokan Hulu terus mengukuhkan komitmennya dalam memerangi isu-isu narkotika di wilkum Rohul dengan berbagai upaya mulai dari telah melaksanakan penyuluhan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba hingga menangkap sejumlah pelaku penyalahgunaan Narkotika sampai ke Pelosok Desa terbukti hampir setiap hari Personil Sat Narkoba Polres Rohul Berhasil meringkus mulai dari Pemakai, Pengedar, Kurir Bahkan bandar Narkoba di Rokan Hulu hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.I.K MH Senin (11/11/2024) Sore


    Atas Komitmen tersebut Satuan Resere Narkoba Polres Rohul dibawah Pimpinan AKP Repelita Ginting SH kembali meringkus Pria berinisial SM alias Seven (20) Warga SRDP RT/RW 003/002 Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (10/11/2024) malam 


    AKP Repelita Ginting SH melalui Kasubsi Penmas Ipda Swamra Jhonrefly SAP Kepada Wartawan menjelaskan "Pelaku ditangkap di pinggir jalan Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai 


    "Terungkapnya kasus ini berawal Selasa (05/11/ 2024) ketika personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Batang Kumu, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika,tindak lanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting S.H memerintahkan Kanit AIPDA Arif Rahman SH,untuk membentuk Tim agar bisa menangkap Pelaku.


    Atas Koordinasi yang baik Tim

    melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dengan waktu singkat Tim berhasil menangkap Pelaku di pinggir jalan Desa Batang Kumu Kecanatan Tambusai


    Dari Penangkapan tersebut ditemukan  satu Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, satu buah Kaca Pirek, satu buah kotak rokok merk Luffman warna Merah, 1 (satu) buah Mancis, kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari IR kemudian Polisi memburu IR namun tidak ditemukan. 


    Kini Pelaku dan barang bukti satu Paket Narkotika jenis Sabu yg dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening seberat 1,66 gram dan satu buah Kaca Pirek

    satu buah kotak rokok merk Luffman warna Merah dan satu buah Mancis

    dibawa ke Polres Rokan Hulu dan "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Tandasnya


    *Sumber: Humas Polres Rohul*


    Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini