• Jelajahi

    Copyright © Detik Riau News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Dua Pria Asal Aceh Timur Dan Jawa Timur, Ditangkap Personil Polsek Bonaidarussalam Dalam Kasus Sabu

    Selasa, 15 Oktober 2024, Oktober 15, 2024 WIB Last Updated 2024-10-15T01:37:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    ROKAN HULU, Detikriaunews.com - Seorang Pria Asal Aceh Timur  berinsial RR (35), berperan sebagai Bandar dan Pengedar  bersama HA (41) Asal Jawa Timur  berperan sebagai Pemakai, diciduk Personil Polsek  Bonaidarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.


    "Dengan, total Berat Barang Bukti RR sebesar 10.20 Gram, Total Berat Barang Bukti HA sebesar 0,16 Gram," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonaidarussalam Iptu Romi Yendri SH MH.


    Lanjutnya, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP),  di Warung  Mak Nara RT 004 RW 002 Desa Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul, Senin (14/10/2024) sekitar pukul 01.00 Wib.


     AKP Yenri menjelaskan pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 22.00 Wib, Dirinya mendapat informasi dari Masyarakat atas maraknya transaksi Narkotika di Desa Teluk Sono.


    Merespon info tersebut, Kapolsek memerintahkan Ps Kanit Reskrim  Bripka M Yamin SH beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan.  


    Hasilnya, di Lapangan Ps Kanit Reskrim  beserta Anggota melihat Lima Orang dicurigai berada di Warung Mak Nara sedang melakukan transaksi.


     Kemudian, Ps  Kanit Reskrim Bripka M Yamin SH beserta Anggota menuju ke Warung tersebut, saat itu Dua Orang melarikan Diri. 


    Dijelaskan, Iptu Romy, Polisi pun melakukan  penggeledahan Badan terhadap Tiga Orang  di Warung tersebut, ditemukan Uang Tunai sebesar Rp 850.000 di Dalam Saku sebelah Kiri celana  RR.


    Ketika, dilakukan penggeledahan tempat tersebut, ditemukan Satu Paket  jenis Sabu dibalut Tisu warna Putih berada dibawa Kursi  HA.


    Saat, ditanyai mengenai kepemilikan Satu Paket Narkotika tersebut, diakui  HA miliknya, dibeli dari RR, ketika itu duduk di Sampingnya.


    Selain itu, ditemukan Satu Kaca Pirex Pecah di Bawah Kursi  RR, namun tidak diakui olehnya, seterusnya, ditemukan Satu Bungkus Plastik Klip sedang warna Bening serta Satu Sekop terbuat dari Pipet dibalut Tisu warna Putih kepemilikannya diakui RR 


    Tak hanya itu, ditemukan Satu Unit Hand Phone Merek Galaxy A03 Core warna Hitam dengan Nomor SIM 0822826xxxx milik  RR, Satu Unit Hand Phone merek Oppo A16 warna Dongker dengan Nomor SIM 08228448xxxx milik  H serta Satu Bong terbuat dari Botol Yakult warna Putih ditemukan di Sawit berjarak sekitar 50 Meter dari warung Mak Nara. 


    Personil Polsek Bonaidarussalam  menanyakan Narkotika jenis Sabu milik RR, Dia mengatakan  Sabu miliknya berada di rumahnya. 


    Setelah itu, Ps Kanit Bripka  beserta Anggota bersama dengan Ketua RT Arifin dan RR menuju ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan.


    Di Rumah RR ditemukan Satu Tas Selempang Kulit warna Hitam di dalamnya terdapat Dua Bungkus Plastik Hitam berisikan Tiga Paket Sabu  dibungkus Plastik warna Bening,  Dua Bungkus berisikan Plastik Klip sedang warna Bening dan  Tiga Bungkus berisikan Plastik klip Kecil warna serta  Satu  Sekop terbuat dari Pipet.   


    "Atas hal itu  tersebut, Kedua Tersangka yakni RR dan HA beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk tindaklanjuti," pungkasnya.


    "Tersangka RR  dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan HA Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Iptu Romy.



    (Humas Polres Rohul) 


     Editor : Zunardi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini