KERINCI KANAN, Detikriaunews.com -GEMURUHNEWS.COM, Terkait masih ada nya permasalahan ganti rugi tanah warga masyarakat Kampung Simpang Perak Jaya dengan perusahaan Kertas PT Riau Andalan Pulp and Papers (RAPP), Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang belum dibayarkan, pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Siak, melakukan pengukuran ulang di Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Jumat (25/10/2024).
Menurut informasi dari warga yang ditemui tim media dilokasi pengukuran,
Warga Kampung Simpang Perak Jaya Sugito menyampaikan bahwa tanah mereka sejak Tahun 1997 yang lalu, diambil perusahaan untuk pelebaran jalan, dan hingga saat ini belum pernah dibayarkan perusahaan.
Dulu rencananya pelebaran jalan itu di jalur kanan dari jalan Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan menuju pelabuhan Futong milik PT RAPP. nyatanya tanah kami dijalur kiri yang dilebarkan sekitar 6 meter," ujarnya.
"Lanjutnya lagi, pihak PT RAPP katanya sudah pernah melakukan ganti rugi, berkali kali masyarakat minta bukti tanda pembayaran atu berupa surat kesepakatan tapi sampai hari ini pihak PT RAPP tidak pernah bisa menunjukkan bukti tersebut namun terhadap tanah mereka belum pernah dilakukan, sehingga warga menuntut kembali hak ganti rugi atas kepemilikan tanah sesuai sertifikat yang dimiliki.
"Kita sudah beberapa kali melakukan mediasi terhadap ganti rugi namun perusahaan tidak pernah berniat untuk membayarkan, malah jalah kita pernah tutup jalan tersebut, itupun tidak juga ada itikad baik untuk melakukan ganti rugi,"ungkapnya.
Setelah cukup lama menanti penyelesaian ganti rugi yang tak kunjung terjadi, akhirnya kelompok masyarakat yang dikuasakan kepada Saudaramu Lubis dan kawan-kawan menyurati BPN agar dapat turun melakukan pengukuran untuk memastikan tanah warga yang telah memiliki sertifikat tidak diambil pihak perusahaan.
"Insyaallah, hari ini BPN turun untuk memastikan tanah warga sesuai dengan sertifikat yang mereka miliki," jelasnya.
Pantauan tim media dilokasi terlihat petugas BPN melakukan cek sertifikat dan melakukan pengukuran sesuai dengan permintaan warga, apakah tanah mereka masuk kedalam jalan yang diklaim PT RAPP milik mereka.
Disisi lain, Robet Sihombing yang menjabat di BPN Siak, juga kordinator konflik serta perkara, mengatakan kami turun menindaklanjuti adanya surat permohonan pengaduan dari masyarakat ketika dikonfirmasi tim media menyebutkan bahwa kita turun ke lapangan untuk mencari titik koordinat lahan yang menjadi jalan PT RAPP.
Kami dan masyarakat bersama sama turun ke lapangan untuk mengecek sesuai dengan permintaan warga, apakah tanah mereka masuk kedalam jalan yang diklaim PT RAPP milik mereka berdasarkan sertifikat tersebut,"pungkasnya Robet.(Pj/Tim)